A.
Pengertian Keadilan
Ø Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang.
Ø Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Ø Menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Ø Menurut Aristoteles keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. .
Ø Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Macam-macam Keadilan
1.
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2.
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3.
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
5.
Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
C.
Kejujuran
Jujur atau kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan,
baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur
atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada
Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena
tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.
D.
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang
dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang
tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat
keuntungan.
E.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu
kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya,
pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf.
Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan
perbuatannya.
F.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan
dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan
bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu
siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahat pula.
G.
Hubungan Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah
sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan
dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan
kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah
orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban
atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai
dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti
menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak
adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat
demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap
manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
Satu Sila dalam
Pancasila yang Ada Hubungannya dengan Keadilan
Keadilan merupakan
sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan
berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
H.
Contoh Manusia dengan keadilan
Sebagai contoh misalnya seorang
maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang
di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya
3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus
seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat
terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji
coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap
si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena
kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui
proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal
dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat
dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi
untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya
sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar