Senin, 07 November 2016

Hubungan Manusia dengan Keadilan

A.     Pengertian Keadilan
Ø  Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. 
Ø  Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Ø  Menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Ø  Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. .
Ø  Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.      Macam-macam Keadilan
1.       Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2.       Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3.       Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.       Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5.       Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6.       Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

C.     Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

D.     Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.

E.      Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.

F.      Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.

G.     Hubungan Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.

Satu Sila dalam Pancasila yang Ada Hubungannya dengan Keadilan

 Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. 

H.      Contoh Manusia dengan keadilan

Sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.




SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar