Selasa, 22 Januari 2019

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA

 



DISUSUN OLEH:
NADYA KURNIA HARTI      15216279
SARAH NABILA ISWAH      16216840
SISY PERTIWI NUR C          17216076
TINA ADE GUSTIANI           17216397


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2018/2019



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Proposal Pendirian Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”. Adapun Proposal ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan proposal  ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan Proposal  ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki Proposal Pendirian Koperasi kami.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari  proposal Pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Depok, 20 November 2018


Penyusun







1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi sangat menguntungkan baik secara ekonomis maupun sosial, karena dapat bermanfaat untuk memperoleh keuntungan serta mempererat tali persaudaraan. Landasan pokok dalam perkoperasian di Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang mengamanatkan cita-cita terbangunnya sistem perekonomian berasaskan kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, serta membangun tatanan perekonomian nasional. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti yang sudah dijelaskan dikalimat sebelumnya, maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara.
Koperasi yang akan kami dirikan adalah koperasi pegawai yang merupakan unit yang dibentuk dalam rangka menunjang kesejahteraan pegawai di Universitas Gunadarma. Koperasi tersebut berbentuk simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah salah satu jenis koperasi yang mempunyai kegiatan utama adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan dari koperasi simpan pinjam yang kami dirikan ini adalah agar pegawai Universitas Gunadarma dapat menabung pada koperasi ini, sehingga anggota dapat merasa tenang dalam menyimpan uangnya selain itu dalam hal peminjaman, anggota koperasi dapat melakukan peminjaman kepada koperasi dengan bunga yang kecil. Sumber dana koperasi simpan pinjam ini diperoleh dari iuran para anggotanya yang menyetorkanya sebagai iuran wajib dan iuran pokok kemudian dana yang ada dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan pinjaman dana.

2. PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma” adalah:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan berdasarkan secara demokratis
3)      Partisipasi aktif dari anggota
4)      Kerjasama antar koperasi

3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi Pegawai  Universitas Gunadarma:
1)      Membantu menyediakan kebutuhan anggota.
2)      Melatih anggota dalam mengelola keuangan utamanya koperasi.
3)      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas tinggi.
4)      Mengembangkan kreatifitas anggota dan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi.
5)      Memperearat tali persaudaraan sesama anggota koperasi.
6)      Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi.
7)      Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.

4. VISI DAN MISI
a. Visi
Visi yang ingin dicapai adalah terwujudnya Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma yang mandiri, tangguh, berkembang dan berkesinambungan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945 yang amanah dan bertanggung jawab dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

b. Misi
Misi dari Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut:
1)      Menyediakan kebutuhan anggota.
2)      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3)      Menetapkan situasi kondusif untuk mendukung kinerja operasional koperasi.

5. JENIS KEGIATAN
Koperasi ”Pegawai  Universitas Gunadarma”  adalah koperasi dengan jenis simpan-pinjam.

6. SASARAN
Seluruh Pegawai di Universitas Gunadarma Depok yang ingin menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai  Universitas Gunadarma.

7. WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat Keanggotaan koperasi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal   : Minggu, 02 Desember 2018
Waktu             : 09.00 s/d selesai
Tempat            : Auditorium D461

8. SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus Koperasi “Pegawai  Universitas Gunadarma”
a.       Penasehat                    : Prof. Dr. E.S. Margianti, S.E. M.M
b.      Penanggung Jawab     : Dr. Ir. Sri Wulan W Ratih, MMSI
c.       Ketua                          : Tina Ade Gustiani
d.      Wakil Ketua                : Sisy Pertiwi
e.       Sekretaris                    : Sarah Nabila Iswah
f.        Bendahara                   : Nadya Kurnia Harti
g.      Humas                         : Dhea Amalia
h.      Anggota:


1)      Afifah Putri
2)      Dwi Lestari
3)      Yayang Nurkarima
4)      Ananda Hana
5)      Fatihurido
6)      Dhea Amalia
7)      Ahmad Rifai
8)      Nur Atikah
9)      Intan Dwi       
10)  Tungki Putra
11)  Hantini Fitri
12)  Yusuf  Bachtiar
13)  Tito Suasono
14)  Winda Novriani
15)  Yozi Latul A
16)  Fauzi

9. RENCANA BIAYA


No
Keterangan
Jumlah
1
Simpanan Pokok
Rp. 5.000.000
2
Simpanan Wajib (Minimal)
Rp. 150.000
3
Simpanan Sukarela





Struktur Organisasi


 

 

 

 


AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PEGAWAI  UNIVERSITAS GUNADARMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama            : Nadya Kurnia Harti
Alamat          : Jakarta
Pekerjaan      : Mahasiswa

2.    Nama            : Sarah Nabila Iswah
Alamat          : Depok
Pekerjaan      : Mahasiswa

3.    Nama            : Sisy Pertiwi
Alamat          : Bekasi
Pekerjaan      : Mahasiswa

4.    Nama            : Tina Ade Gustiani
Alamat          : Cianjur
Pekerjaan      : Mahasiswa


Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA yang diselenggarakan tanggal 02 Desember 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi PEGAWAI  UNIVERSITAS GUNADARMA:

Dengan susunan sebagai berikut:

1.    KETUA                    : Tina Ade Gustiani
2.    SEKRETARIS         : Sarah Nabila
3.    BENDAHARA        : Nadya Kurnia

ANGGARAN DASAR KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA


B A B I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.    Koperasi ini bernama “KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA”
2.    Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma ini berkedudukan di:
a.    Jalan              : Jl. Margonda Raya No. 7     
b.    Kecamatan    : Beji
c.     Kota              : Depok
d.    Propinsi         : Jawa Barat

3.    Wilayah keanggotaan koperasi Pegawai Universitas Gunadarma ini meliputi:
      Lingkungan Univeritas Gunadarma
4.    Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat membuka cabang / perwakilan di region Universitas Gunadarma lainnya atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.     Kemandirian.
d.    Pendidikan PerKoperasian.
e.    Kerja sama antar Koperasi.

B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma adalah untuk:
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam yang berkaitan dengan kegiatan para anggota sebagai berikut:
1.    Melaksanakan kegiatan Simpan Pinjam yang berkaitan antara lain:
a.    Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.    Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi Universitas Gunadarma di semua region. Ketentuan mengenai simpan pinjam tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
3.    Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan disahkan oleh Rapat Anggota.


B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut:
1.      Warga negara Indonesia
2.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
3.      Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
4.      Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.

Pasal 7

1.      Keanggotaan koperasi Pegawai Universitas Gunadarma diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
2.      Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.      Keanggotaan koperasi Pegawai Universitas Gunadarma tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.      Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma tidak menerima anggota selain di region Universitas Gunadarma

Pasal 8

Setiap anggota berhak:
1.    Memperoleh pelayanan dari Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.    Memiliki hak suara yang sama.
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma

Pasal 9

       Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.    Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
3.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
4.    Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma

Pasal 11

1.    Keanggotaan berakhir, apabila:
a.    Anggota tersebut meninggal dunia.
b.    Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c.     Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
2.    Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.    Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.    Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
2.      Rapat Anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dilaksanakan untuk menetapkan:
a.    Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
c.     Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.    Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila koperasi Pegawai Universitas Gunadarma mengangkat Pengawas tetap.
f.        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
3.        Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.      Rapat Aggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma tediri dari:
a.    Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.    Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).
c.     Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).

Pasal 14

1.      Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.      Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3.      Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.      Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.      Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.
7.      Anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 16

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari    sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17

1.     Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.      Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
3.      Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
4.      Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.      Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan pihak ketiga.
6.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal 18

1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.      RAT membahas dan mengesahkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.    Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.     Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
d.    Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA”

Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam
                      menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga
                      untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi Pegawai
                      Universitas Gunadarma.

                     : Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
                       Dasar Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma

Mengingat : 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
  3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 Desember 2018

Mendengarkan            : Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
                          Pembahasan ART koperasi Pegawai Universitas Gunadarma

Memutuskan :

Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma sebagai
berikut

Pembukaan

     Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma ada pasal-    pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,             maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
Bahwa ART merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan       kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi

       Pelayanan terhadap anggota koperasi:
1.      Pinjaman untuk anggota:
a)      Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara)
b)      Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c)      Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan

Pasal 19
Keanggotaan

 Diberhentikan oleh pengurus karena tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut.
Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Pegawai Universitas Gunadarma adalah:
1.      Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
2.      Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
3.      Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Pegawai Universitas Gunadarma yang telah disetujui oleh RA/RAT.
 Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
1.      Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
2.      Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
3.      Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan pinjaman pada koperasi Pegawai Universitas Gunadarma selama 3 bulan berturut-turut.         




Pasal 50

Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Pegawai Universitas Gunadarma, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000.


Depok, 5 Desember 2018


PENGURUS KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA




     


Tina Ade Gustiani
KETUA
Sarah Nabila Iswah
SEKRETARIS







BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI “Pegawai Universitas Gunadarma”
Pada hari Hari Selasa tanggal 5 Desember 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan - Pinjam “Pegawai Universitas Gunadarma” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri koperasi. Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut:
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan koperasi dan jenis koperasi:
Nama                                : Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
Tempat kedudukan          :
Jl. Margonda Raya No. 07
Jenis Koperasi                  : Simpan Pinjam

2.      Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma:
     Ketua                          : Tina Ade Gustiani
     Sekretaris                    : Sarah Nabila Iswah
     Bendahara                   : Nadya Kurnia Harti

3.      Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Pegawai Universitas Gunadarma” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Pegawai Universitas Gunadarma”

Depok, 5 Desember 2018

Pengurus Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”



Ketua

Tina Ade Gustiani
Sekretaris

Sarah Nabila Iswah
Bendahara

 Nadya Kurnia Harti




SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI


Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi Pegawai untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi Pegawai ini bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam.

1.    Nama Koperasi         : PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA
2.    Kegiatan usaha         : Simpan Pinjam

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi, kami mohon perizinan dari ibu.



Depok, 5 Desember 2018




Yang menerima izin,



Tina Ade Gustiani
Ketua Pelaksana

Yang memberi izin,



Mohammad Firiyawan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Depok


                                                                                               






 

 

LEMBAR PENGESAHAN



Mengetahui,
Rektor Universitas Gunadarma



(Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM.)



Menyetujui,


Ketua Pelaksana,



(Tina Ade Gustiani)
Sekretaris,



(Sarah Nabila Iswah)




4.       PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini kami menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.

Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.