PROPOSAL PENDIRIAN
KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA
DISUSUN OLEH:
NADYA KURNIA HARTI 15216279
SARAH NABILA ISWAH 16216840
SISY PERTIWI NUR C 17216076
TINA ADE GUSTIANI 17216397
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2018/2019
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Proposal
Pendirian Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”. Adapun Proposal ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya
dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan
proposal ini. Untuk itu kami tidak lupa
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan Proposal ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan
lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang
ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki
Proposal Pendirian Koperasi kami.
Akhirnya
penyusun mengharapkan semoga dari
proposal Pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya
sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Depok, 20 November 2018
Penyusun
1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, yakni untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi sangat menguntungkan baik
secara ekonomis maupun sosial, karena dapat bermanfaat untuk memperoleh
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan. Landasan pokok dalam
perkoperasian di Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
mengamanatkan cita-cita terbangunnya sistem perekonomian berasaskan kekeluargaan.
Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Selanjutnya
penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti yang sudah dijelaskan
dikalimat sebelumnya, maka
peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara.
Koperasi yang akan kami dirikan adalah koperasi pegawai
yang merupakan unit yang
dibentuk dalam rangka menunjang kesejahteraan pegawai di Universitas Gunadarma.
Koperasi tersebut berbentuk simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah salah satu jenis koperasi
yang mempunyai kegiatan utama adalah menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman dana kepada anggota koperasi dengan tujuan memajukan kesejahteraan
anggota koperasi. Tujuan dari koperasi simpan pinjam yang kami dirikan ini adalah agar pegawai Universitas
Gunadarma dapat
menabung pada koperasi ini, sehingga anggota dapat
merasa tenang dalam menyimpan uangnya selain itu dalam hal peminjaman, anggota koperasi dapat melakukan peminjaman kepada koperasi
dengan bunga yang kecil. Sumber dana koperasi
simpan pinjam ini diperoleh
dari iuran para anggotanya yang menyetorkanya sebagai iuran wajib dan iuran
pokok kemudian dana yang ada dipinjamkan kembali kepada anggota yang
membutuhkan pinjaman dana.
2. PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
adalah:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan berdasarkan secara demokratis
3)
Partisipasi aktif dari anggota
4)
Kerjasama antar koperasi
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma:
1)
Membantu menyediakan kebutuhan anggota.
2)
Melatih anggota dalam mengelola keuangan utamanya
koperasi.
3)
Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan
loyalitas tinggi.
4)
Mengembangkan kreatifitas anggota dan menyalurkan ide-ide
untuk memajukan koperasi.
5)
Memperearat tali persaudaraan sesama anggota koperasi.
6)
Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas
di koperasi.
7)
Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar
anggota dalam koperasi.
4. VISI DAN MISI
a. Visi
Visi yang ingin dicapai adalah terwujudnya Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma yang
mandiri, tangguh, berkembang dan berkesinambungan dengan berlandaskan Pancasila
dan UUD NKRI 1945 yang amanah dan bertanggung jawab dalam membangun ekonomi
bersama dan berkeadilan di Indonesia.
b. Misi
Misi dari Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut:
1)
Menyediakan kebutuhan anggota.
2)
Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan
kompeten dalam pengelolaan
koperasi.
3)
Menetapkan
situasi kondusif untuk mendukung kinerja operasional koperasi.
5.
JENIS KEGIATAN
Koperasi
”Pegawai Universitas Gunadarma” adalah koperasi dengan jenis simpan-pinjam.
6. SASARAN
Seluruh Pegawai di Universitas Gunadarma Depok yang ingin
menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma.
7. WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat Keanggotaan
koperasi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu, 02 Desember 2018
Waktu : 09.00 s/d selesai
Tempat : Auditorium D461
8. SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
a.
Penasehat : Prof. Dr. E.S. Margianti, S.E. M.M
b.
Penanggung Jawab :
Dr. Ir. Sri Wulan W Ratih, MMSI
c.
Ketua : Tina Ade Gustiani
d.
Wakil Ketua : Sisy Pertiwi
e.
Sekretaris : Sarah Nabila Iswah
f.
Bendahara : Nadya Kurnia Harti
g.
Humas : Dhea Amalia
h.
Anggota:
1)
Afifah Putri
2)
Dwi Lestari
3)
Yayang Nurkarima
4)
Ananda Hana
5)
Fatihurido
6)
Dhea Amalia
7)
Ahmad Rifai
8)
Nur Atikah
9)
Intan Dwi
10) Tungki
Putra
11) Hantini
Fitri
12) Yusuf Bachtiar
13) Tito
Suasono
14) Winda
Novriani
15) Yozi
Latul A
16) Fauzi
9. RENCANA BIAYA
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Simpanan Pokok
|
Rp. 5.000.000
|
2
|
Simpanan Wajib
(Minimal)
|
Rp. 150.000
|
3
|
Simpanan Sukarela
|
Struktur Organisasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PEGAWAI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Nama : Nadya Kurnia Harti
Alamat : Jakarta
Pekerjaan : Mahasiswa
2.
Nama : Sarah Nabila Iswah
Alamat : Depok
Pekerjaan : Mahasiswa
3.
Nama : Sisy Pertiwi
Alamat : Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
4.
Nama : Tina Ade Gustiani
Alamat : Cianjur
Pekerjaan : Mahasiswa
Atas kuasa
rapat pembentukan Koperasi PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA yang diselenggarakan
tanggal 02 Desember 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan
sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA:
Dengan susunan sebagai
berikut:
1.
KETUA : Tina Ade Gustiani
2.
SEKRETARIS : Sarah Nabila
3.
BENDAHARA : Nadya Kurnia
ANGGARAN DASAR KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS
GUNADARMA
B A B I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama “KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS
GUNADARMA”
2.
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma ini
berkedudukan di:
a.
Jalan :
Jl. Margonda Raya No. 7
b.
Kecamatan :
Beji
c.
Kota :
Depok
d.
Propinsi :
Jawa Barat
3.
Wilayah keanggotaan koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma ini meliputi:
Lingkungan Univeritas Gunadarma
4.
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat membuka
cabang / perwakilan di region
Universitas Gunadarma lainnya atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Pasal 3
Koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Kemandirian.
d.
Pendidikan PerKoperasian.
e.
Kerja sama antar Koperasi.
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma adalah untuk:
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4,
maka Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam yang berkaitan dengan kegiatan para anggota sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kegiatan Simpan Pinjam yang berkaitan antara lain:
a.
Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain
dan atau anggotanya.
b.
Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi Universitas
Gunadarma di semua region. Ketentuan
mengenai simpan pinjam
tersebut akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
3.
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang (Bussiness Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut:
1.
Warga negara Indonesia
2.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
3.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
4.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma.
Pasal 7
1.
Keanggotaan koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar
Anggota Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma tidak menerima anggota selain di region
Universitas Gunadarma
Pasal 8
Setiap
anggota berhak:
1.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma
2.
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki hak suara yang sama.
4.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau
Pengawas.
5.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan
serta kemajuan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
3.
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
4.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
Pasal 11
1.
Keanggotaan berakhir, apabila:
a.
Anggota tersebut meninggal dunia.
b.
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma membubarkan
diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c.
Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma
2.
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang
diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
2.
Rapat Anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
dilaksanakan untuk menetapkan:
a.
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
perubahan AD / ART
b.
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen
usaha dan permodalan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
c.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas.
d.
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan, serta
pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma mengangkat Pengawas tetap.
f.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
3.
Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali
dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau
melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Rapat Aggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
tediri dari:
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).
c.
Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1. Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½
(satu per dua) dari jumlah anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas
tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama
7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan
keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang
hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan
suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau
tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara
rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.
7. Anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dapat
juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota,
dengan ketentuan semua anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma harus
diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut
secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan
dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat
anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris
sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh
pengurus Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma dari anggota
yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah
ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap
semua anggota koperasi Pegawai Universitas Gunadarma dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak
diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3
(tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam
Anggaran Dasar.
2. RAT membahas dan mengesahkan:
a.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau
pelaksanaan tugasnya.
b.
Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31
Desember.
c.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
d.
Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember
sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
pengurus dan pengawas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA”
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja
organisasi khususnya dalam
menjabarkan
Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga
untuk
pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi Pegawai
Universitas
Gunadarma.
: Bahwa ART ini merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar
Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
Mengingat :
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 Desember 2018
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina
dan Anggota dalam Rapat Khusus
Pembahasan
ART koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
Memutuskan :
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai
Universitas Gunadarma sebagai
berikut
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma ada pasal- pasal yang perlu
dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran
rumah tangga koperasi Pegawai Universitas Gunadarma.
Bahwa ART merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya
meningkatkan kinerja organisasi
dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota
dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma, sehingga tujuan yang
dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi:
1.
Pinjaman untuk anggota:
a)
Mengajukan permohonan pinjaman
ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara)
b)
Besar pinjaman maksimal 2x dari
simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10 bulan)
ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c)
Apabila belum lunas tapi ingin
pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan
pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun
berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut.
Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Pegawai Universitas Gunadarma
adalah:
1.
Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma.
2.
Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma.
3.
Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi
Pegawai Universitas Gunadarma yang telah disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
1.
Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan
berturut-turut
2.
Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
3.
Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan pinjaman pada koperasi Pegawai Universitas Gunadarma selama 3 bulan
berturut-turut.
Pasal 50
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Pegawai Universitas
Gunadarma, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000.
Depok, 5 Desember 2018
PENGURUS
KOPERASI PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA
Tina Ade Gustiani
KETUA
Sarah Nabila Iswah
SEKRETARIS
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI “Pegawai Universitas Gunadarma”
KOPERASI “Pegawai Universitas Gunadarma”
Pada
hari Hari Selasa tanggal 5 Desember 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi Simpan - Pinjam “Pegawai Universitas Gunadarma” yang dihadiri oleh 20
orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri koperasi.
Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan
nama, tempat kedudukan koperasi dan jenis koperasi:
Nama : Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
Tempat kedudukan : Jl. Margonda Raya No. 07
Nama : Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
Tempat kedudukan : Jl. Margonda Raya No. 07
Jenis Koperasi :
Simpan Pinjam
2.
Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pegawai Universitas Gunadarma:
Ketua : Tina Ade Gustiani
Sekretaris : Sarah Nabila Iswah
Bendahara : Nadya Kurnia Harti
Ketua : Tina Ade Gustiani
Sekretaris : Sarah Nabila Iswah
Bendahara : Nadya Kurnia Harti
3. Memberi
kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Pegawai Universitas Gunadarma” sampai
memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang
menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) “Pegawai Universitas Gunadarma”
Depok, 5 Desember 2018
Pengurus Koperasi “Pegawai Universitas Gunadarma”
Ketua
Tina Ade Gustiani
Sekretaris
Sarah Nabila Iswah
Bendahara
Nadya
Kurnia Harti
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi Pegawai
untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi
Pegawai ini bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam.
1.
Nama
Koperasi : PEGAWAI UNIVERSITAS GUNADARMA
2.
Kegiatan
usaha : Simpan Pinjam
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi,
kami mohon perizinan dari ibu.
Depok, 5 Desember 2018
Yang menerima
izin,
Tina Ade Gustiani
Ketua Pelaksana
Yang
memberi izin,
Mohammad Firiyawan
Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Depok
LEMBAR
PENGESAHAN
Mengetahui,
Rektor
Universitas Gunadarma
(Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM.)
Menyetujui,
Ketua
Pelaksana,
(Tina Ade Gustiani)
Sekretaris,
(Sarah Nabila Iswah)
4. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun
dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini kami
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang
kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat
kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari
proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat
dalam pembuatan proposal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar